Mau Wisata Ke Jogja? Berikut Aturan Menuju Tempat Wisata Jogja Hingga Gunung Kidul

Berita terkini – Banyak orang berharap bisa segera berangkat berlibur. Salah satunya dengan mendatangi beragam lokasi wisata di Yogyakarta. Akan Tetapi, terdapat persyaratan untuk pergi ke lokasi wisata di Yogyakarta. Hal ini berlaku untuk alat transportasi bus wisata. Pergi ke lokasi wisata wajib melalui prosedur penyaringan.

Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 serta kepadatan kendaraan yang berangkat ke tempat-tempat wisata. Seperti yang kita ketahui bersama, tidak sedikit lokasi wisata di Yogyakarta yang dibuka mulai Oktober 2021.

Alhasil tak hanya kendaraan roda 4 dan juga roda 2 saja yang dapat masuk ke lokasi wisata Yogyakarta. Saat ini, tidak sedikit rombongan pengunjung dari banyak daerah yang memanfaatkan bus.

wisata yogyakarta

Berbagai lokasi wisata di Yogyakarta, termasuk Gunungkidul, sudah dibuka untuk didatangi wisatawan. Akan Tetapi, lokasi wisata di Yogyakarta mempunyai agenda serta peraturan yang mencegah kendaraan masuk.

Peraturan penutupan kendaraan berlaku untuk bis pariwisata. Hal ini untuk meyakinkan pengunjung dari luar wilayah lolos prosedur penyekatan.

Tidak Sedikit orang yang berharap dapat merasakan liburan di Yogyakarta. Salah satunya yaitu wisata pantai Gunungkidul yang kerap sebagai kesukaan wisatawan.

perlu diketahui jika terdapat sebagian persyaratan untuk mendatangi lokasi wisata di Yogyakarta. Sebelumnya, peraturan paritas diterapkan bagi kendaraan roda 4 berplat hitam yang akan mengarah objek wisata Gunungkidul dan Bantul.

Diberitakan Kabar Joglosemar pada akun Instagram resmi @humasjogja, berikut ringkasan informasi peraturan bis pariwiwisata ke Yogyakarta serta tempat wisata sekitarnya.

Berikut jadwal serta peraturan penyekatan moda transportasi wisaya sebelum masuk ke Kota Yogyakarta dan juga menuju ke lokasi wisata di Yogyakarta.

Persyaratan pertama, semua rombongan termasuk kru dan juga penumpang wajib sudah divaksin Covid-19, dengan minimal vaksin dosis pertama. Verifikasi data dengan menunjukkan  sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan kedua, Alat transportasi bus wisata wajib menggunakan stiker khusus lolos skrining yang telah didapat melalui di titik lokasi berikut : Terminal Semin Gunung Kidul, Terminal Dhaksinarga Gunung Kidul, Terminal Wates, dan Terminal Jombor.

Proses skrining di empat lokasi tadi diberlakukan dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore setiap harinya. Khusus terminal Giwangan berlaku dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

Sedangkan pada hari Sabtu dan minggu, terdapat proses skrining di area parkir BandaraAdisutjipto.

Untuk penyekatan alat transportasi menuju area wisata Gunung kidul di hari Jumat sampai Minggu diberlakukan mulai pukul 8 pagi sampai jam 6 sore. Titik penyekatan alat transportasi wisata ditempatkan di Rest Area Bunder Gunungkidul.

Penutupan juga berlaku untuk mekanisme paritas alat transportasi roda 4 dengan plat nomor hitam.
Saat mengecek tempat wisata atau mengecek wisatawan, jika stiker tidak lolos pemeriksaan, maka bus wisata akan diminta putar balik.
Aturan kendaraan touring sebelum memasuki Jogja penting untuk mencapai Jogja yang sehat.
Demikian beberapa informasi dari yogya.co mengenai regulasi kendaraan untuk tempat wisata di Yogyakarta, termasuk Gunungkidul.